TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek Harta Kekayaan Suriansyah dalam artikel ini.
Suriansyah merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar 2019-2023 dari Partai Gerindra.
Ia kemudian digantikan Yuliana yang menjadi Wakil Ketua.
Sebelumnya diperiode 2014-2019, Suriansyah juga menjabat sebagai Wakil Ketua.
Tak hanya itu, ia juga pernah menjadi Ketua DPD Partai Gerindra Kalbar.
Untuk periode 2024-2029, Suriansyah kembali mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalbar dari Dapil Kalbar.
Baca juga: Jumlah Harta Kekayaan Hasanusi Caleg DPRD Provinsi Kalbar dari PKS yang Pernah Nyalon Wakil Bupati
Dapil Kalbar 3 meliputi Kabupaten Sambas.
Total ada delapan kursi yang diperebutkan pada dapil ini.
Sebagai wakil rakyat yang aktif, Suriansyah diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.
Pelaporan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.
Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.
LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.
Dilansir dari laman e-LHKPN Minggu 21 Januari 2024, Suriansyah tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.
Terbaru adalah 1 Februari 20243 untuk periodik 2022.