TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak rangkuman materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kurikulum Merdeka untuk Kelas 4 SD / MI sederajat Unit 2 Konstitusi Dan Norma di Masyarakat.
Siswa dapat memanfaatkan materi sebagai referensi belajar di rumah.
Ada juga link download materi PPKN Kurikulum Merdeka untuk Kelas 4 SD / MI semester 1 hingga 2.
Inilah pembahasan PPKN materi Unit 2 Konstitusi Dan Norma di Masyarakat Kelas 4 SD / MI di antaranya:
• Rangkuman Materi PPKN Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka, Unit 3 Membangun Jati Diri Dalam Kebinekaan
A. Norma-norma yang Berlaku di Masyarakat
Norma merupakan kaidah atau aturan yang harus dipatuhi oleh setiap manusia dalam menjalankan berbagai aktivitas kehidupannya dalam kehidupan di keluarga, masyarakat, maupun kehidupan berbangsa dan bernegara.
Apakah norma sama dengan peraturan? Jawabannya tidak sama. Peraturan mempunyai arti yang lebih luas. Peraturan itu adalah aturan-aturan yang mengatur perilaku atau perbuatan kita. Biasanya peraturan itu tertulis dan bagi yang melanggar ada sanksinya atau hukumannya.
Norma-norma yang berlaku di masyarakat dikelompokan ke dalam empat macam, yaitu:
- Norma agama
- Norma kesusilaan
- Norma kesopanan
- Norma hukum
- Norma agama, yaitu ketentuan hidup manusia yang bersumber dari ketentuan Tuhan Yang Maha Esa yang tercantum dalam kitab suci setiap agama. Contoh norma agama di antaranya adalah kewajiban untuk beribadah bagi umatnya. Seorang umat beragama yang tidak melaksanakan kewajiban untuk beribadah, maka dia akan mendapatkan sanksi dari Tuhan nanti dalam kehidupan di akhirat.
Norma kesusilaan, yaitu ketentuan dalam pergaulan manusia yang bersumber dari hati nuraninya. Sanksi terhadap pelanggaran norma kesusilaan sifatnya tidak tegas karena hanya diri sendiri yang merasakan (merasa bersalah, menyesal, malu, dan sebagainya). Contoh norma kesusilaan, seperti kewajiban untuk berkata jujur setiap kali bergaul dengan orang lain. Orang tidak berkata jujur atau suka berbohong akan mendapatkan sanksi berupa perasaan bersalah di dalam hatinya. Ia akan terus menyesal karena telah berbohong kepada orang lain.
Norma kesopanan, yaitu ketentuan dalam kehidupan manusia yang timbul dari hasil pergaulan manusia di dalam masyarakat. Sanksi terhadap pelanggaran norma kesopanan sifatnya tidak tegas, tapi dapat diberikan oleh masyarakat dalam bentuk celaan, cemoohan, atau pengucilan dalam pergaulan. Contoh norma kesopanan, seperti kewajiban untuk menghormati orang tua, tidak menyinggung perasaan orang tua, mematuhi nasihat orang tua, dan sebagainya.
Norma hukum, yaitu aturan yang dibuat dan ditetapkan oleh badan yang berwenang mengatur manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (berisi perintah dan larangan). Sanksi terhadap pelanggaran norma hukum sifatnya tegas dan nyata serta mengikat dan memaksa bagi setiap orang tanpa kecuali, biasanya berbentuk hukuman penjara dan denda.
• Rangkuman Materi PPKN Kelas 4 SD Semester 2 Kurikulum Merdeka, Unit 5 Pola Hidup Bergotong Royong
Melaksanakan Norma-Norma di Sekolah
- Masuk kelas tepat waktu.
- Menggunakan seragam sesuai peraturan.
- Mematuhi tata tertib sekolah.
- Menyapa guru jika berpapasan.
- Saling menyayangi teman.
Melaksanakan Norma-Norma di Keluarga
- Menjaga kerukunan.
- Mematuhi aturan dalam keluarga.
- Saling menghormati dan menghargai antar sesama anggota keluarga.
- Bergaul dengan para tetangga secara baik.
B. Hak Anak di Rumah dan di Sekolah
1. Hak Anak di Rumah. Setiap anak mempunyai hak. Hak adalah sesuatu yang harus diterima oleh seseorang. Hak anak di rumah, antara lain sebagai berikut:
- Hak mendapatkan kasih sayang dan perlindungan dari orang tua.
- Hak mendapatkan tempat tinggal dan pakaian.
- Hak mendapatkan makanan dan uang jajan.
- Hak mendapatkan pendidikan dan kesehatan.
- Hak untuk bermain.
- Hak untuk didengar pendapatnya.