TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Eni Lestari dalam artikel ini.
Eni Lestari merupakan Anggota DPRD Provinsi Kalbar periode 2019-2024 Hasil Pergantian Antar Waktu (PAW).
Ia menggantikan Darso yang memilih mencalonkan diri sebagai Cabup Sambas pada Pilkada 2020.
Eni Lestari berasal dari daerah pemilihan Kalimantan Barat 3.
Kalbar 3 sendiri meliputi Kabupaten Sambas.
Pada pemilu 2024 ini, Eni Lestari kembali mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalbar dari partai dan dapil yang sama.
Baca juga: Kas Rp 0, Intip Harta Kekayaan Darso Eks Cabup Sambas yang Kembali Nyaleg DPRD Provinsi di 2024
Sebagai wakil rakyat, Eni Lestari diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.
Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.
LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.
Dilansir dari laman e-LHKPN Jumat 19 Januari 2024, Eni Lestari baru dua kali melaporkan Harta Kekayaannya.
Terbaru adalah 21 Maret 2023 untuk periodik 2022.
Berdasarkan LHKPN itu, ia memiliki total Harta Kekayaan Rp. 11,7 juta.
Eni Lestari dalam LHKPNnya mengklaim tidak punya satu pun aset tak bergerak.