Adapun, pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya.
Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.
Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
• Syarat dan Aturan Bayar Pajak Kendaraan Terbaru Pakai HP Tinggal Duduk Manis di Rumah
Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5 persen (lima persen) dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:
Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
- Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
- Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News