TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Darso dalam artikel ini.
Darso merupakan mantan Anggota DPRD Provinsi Kalbar periode 2019-2024.
Ia terpilih dari Fraksi PDI Perjuangan dari daerah pemilihan Kalimantan Barat 3.
Kalbar 3 sendiri meliputi Kabupaten Sambas.
Pada Pilkada Sambas 2020, Darso mengundurkan diri sebagai Anggota Dewan.
Ia mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Sambas, namun pada akhirnya belum berhasil menang.
Baca juga: Harta Kekayaan Juliarti Djuhardi Alwi, Petahana Anggota DPRD Provinsi Kalbar Mantan Bupati Sambas
Posisinya di DPRD kemudian digantikan oleh Eni Lestari sebagai PAW.
Pada pemilu 2024 ini, Darso kembali mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalbar dari partai dan dapil yang sama.
Saat aktif sebagai wakil rakyat, Darso diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.
Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.
LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.
Dilansir dari laman e-LHKPN Jumat 19 Januari 2024, Darso terakhir kali melaporkan Harta Kekayaanya pada 30 April 2020.
LHKPN itu disampaikannya saat masih menjadi Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Kalbar.