TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Juliarti Djuhardi Alwi dalam artikel ini.
Juliarti Djuhardi Alwi merupakan Anggota DPRD Provinsi Kalbar periode 2019-2024.
Ia terpilih dari Fraksi Partai Keadilan Bangsa (PKB) dari daerah pemilihan Kalimantan Barat 3.
Kalbar 3 sendiri meliputi Kabupaten Sambas.
Sebelum menjadi Anggota DPRD Provinsi, Juliarti Djuhardi Alwi merupakan Bupati Sambas 2011-2016.
Ia juga sempat menjadi Wakil Bupati untuk periode 2006-2011.
Baca juga: Cek Harta Kekayaan 6 Petahana DPRD Kalbar Dapil Singkawang-Bengkayang, Ada yang Punya Puluhan Tanah
Pada pemilu 2024 ini, Juliarti Djuhardi Alwi kembali mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalbar dari partai dan dapil yang sama.
Sebagai wakil rakyat, Juliarti Djuhardi Alwi diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.
Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.
LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.
Dilansir dari laman e-LHKPN Jumat 19 Januari 2024, Juliarti Djuhardi Alwi tercatat cukup rutin melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.
Terbaru adalah 13 Maret 2023 untuk periodik 2022.
Dalam LHKPN itu, Juliarti Djuhardi Alwi tercatat sebagai Wakil Ketua Fraksi.