Info Stimulus

Bantuan PKH dan BPNT 2024 Kapan Cair? Simak Jadwal Penyaluran Bansos Reguler Tahun 2024!

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BPNT dan PKH merupakan bantuan reguler yang dibagikan kepada KPM berdasarkan jadwal dalam satu tahun. Simak jadwal pembagian Bansos tersebut pada artikel ini.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Berikut ini ulasan informasi jadwal  penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT di Tahun 2024.

Adapun Bansos PKH menjadi salah satu Bansos reguler pemerintah yang kembali cair di tahun 2024 ini.

Aneka Bansos pemerintah ini terus dicairkan untuk KPM agar tetap bisa hidup dengan layak.

Tujuan pemerintah mencairkan Bansos -Bansos ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang rentan dengan memberikan dukungan dalam bentuk kebutuhan dasar.

Seperti makanan, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial dan lain-lain.

Perlu diperhatikan jika Pemerintah Indonesia lewat Kementrian Sosial (Kemensos) RI sudah mengumumkan melanjutkan program Bansos di tahun 2024.

Yakni Bansos PKH tahap 1, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), serta Bansos tambahan beras 10 kg.

Cek Kembali Bansos Cair Januari 2024, Ada BLT El Nino PKH dan Beras 10 Kg, Dibagi Secara Bersamaan?


Khusus Bansos PKH, menjadi Bansos memberikan bantuan kepada keluarga-keluarga yang memenuhi kriteria tertentu.

Adapun diketahui, basnos PKH dan BPNT merupakan beberapa bantuan sosial yang ditunggu-tunggu para penerima manfaat.

Dan dikabarkan, kedua Bansos  tersebut, yakni PKH dan BPNT bakal dilanjut penyalurannya di tahun 2024 ini.

Diperkirakan, bantuan sosial PKH dan BPNT juga bakak segera cair, diperkirakan akan cair di bulan Januari 2024 ini.

Sehingga, Keluarga penerima manfaat (KPM) wajib tahu mengenai mekanisme pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT di Tahun 2024.

Program Keluarga Harapan disalurkan ke 21,35 juta KPM di seluruh Indonesia.

Sedangkan BPNT disalurkan ke 18,8 juta KPM tahun 2024. 

Cek Kembali Bansos Cair Januari 2024, Ada BLT El Nino PKH dan Beras 10 Kg, Dibagi Secara Bersamaan?

Untuk PKH penerima manfaat akan mendapatkan bantuan yang berbeda setiap kategori.

Halaman
12

Berita Terkini