TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah cara dan syarat membuat BPJS bisa dilakukan secara gratis di Puskesmas.
Dengan membuat BPJS Kesehatan di Puskesmas ini sangat membantu masyarakat.
Terutama agar biaya pengobatan lebih irit.
Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk membuat BPJS gratis di Puskesmas tahun 2024.
Program BPJS Kesehatan ini diberlakukan oleh pemerintah guna untuk meningkatkan kualitas kesehatan.
Selain itu cara membuat BPJS juga bisa dilakukan secara gratis di Puskesmas, masyarakat hanya perlu menyiapkan dokumen.
Pemegang BPJS Kesehatan wajib untuk membayar iuran setiap bulan, disesuaikan dengan kelas BPJS masing-masing.
BPJS kelas 1 harus membayar Rp150.000, kelas 2 sebesar Rp100.000, dan kelas 3 sebesar Rp35.000 per bulan.
BPJS Kesehatan ini tidak hanya berlaku untuk di Puskesmas saja, melainkan juga di rumah sakit lainnya.
Namun perlu diketahui bahwa BPJS Kesehatan yang didaftarkan di Puskesmas ini hanya bisa memberikan layanan gawat darurat.
• Informasi Cara Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan Januari 2024 Lengkap Dengan Biayanya!
Bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin memeriksa kondisi biasa, tanpa membutuhkan penanganan darurat, maka tidak bisa melakukan layanan pakai BPJS.
Sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk membuat BPJS gratis di Puskesmas :
1. Fotokopi KTP pasien.
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).