TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Muhaimin Syarif dalam artikel ini.
Muhaimin Syarif merupakan Ketua Gerindra Maluku Utara.
Ia pernah menjadi Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara.
Pria kelahiran 23 Januari 1984 ini juga dikenal sebagai pengusaha.
Saat masih menjadi pejabat, Muhaimin Syarif diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Baca juga: Segini Harta Kekayaan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi, Intip Deretan Mobilnya
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.
Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.
LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.
Dilansir dari laman e-LHKPN Minggu 7 Januari 2024, Muhaimin Syarif sudah dua kali melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.
Pertama saat mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara pada 18 Mei 2019.
Lalu untuk yang kedua dibuatnya ketika menjadi Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Maluku Utara.
LHKPN itu disampaikannya pada 24 Agustus 2020.
Berdasarkan LHKPN itu, ia memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp. 22,4 Miliar.
Aset berupa alat transportasi dan mesin jadi penyumbang terbesar Harta Kekayaannya.