TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berbagai cara yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha untuk terus unggul dapat dengan meningkatkan kualitas sumber daya di perusahaan.
Tujuan adanya SIUP adalah menciptakan produk berkualitas dengan ciri khas tersendiri, menawarkan promo hingga yang terpenting adalah membuat izin usaha milik sendiri.
Izin usaha perusahaan (SIUP) sangat penting untuk dimiliki terlebih saat ini memasuki tahun 2024.
Di samping karena merupakan kewajiban pelaku usaha, kepemilikan izin usaha dapat mempermudah kelangsungan dan kelancaran aktivitas perusahaan.
Pengertian surat izin usaha perusahaan (SIUP) sendiri merupakan izin operasional yang diperuntukkan bagi semua perusahaan atau badan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan di segala sektor dan bidang, baik itu jasa atau pun barang.
• Cara Buat Akun Di Aplikasi OSS Untuk Mendaftar Perizinan UMKM Tahun 2024!
Surat ini wajib dimiliki oleh para pelaku usaha, mulai dari perorangan, PT, CV, hingga BUMN. SIUP digunakan untuk menjadi bukti bahwa usaha yang dijalankan telah legal dan sah.
Perizinan ini akan diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan, sesuai domisili perusahaan.
Prosedur Pendaftaran SIUP Secara Online dan Offline
Melansir Kompas.com, pendaftaran SIUP saat ini tidak dipungut biaya atau gratis.
Sedangkan, masa berlaku SIUP dapat berlaku selamanya.
Pelaku usaha cukup mendaftar sekali dan tidak perlu melakukan perpanjangan secara berkala.
• Cara dan Ketentuan Daftar SIUP, Cek disini Buat Surat Izin Usaha Secara Online dan Offline!
Ada pun berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan pelaku usaha dalam melakukan pendaftaran kepemilikan SIUP, baik secara online maupun offline:
Daftar SIUP Online lewat aplikasi OSS yang dapat diunduh di Play store
- Buka aplikasi OSS Lalu, pilih menu ‘Daftar’.
- Pilih jenis kategori usaha Anda.