TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Untuk mengaktikfkan Identitas Kependudukan Digital ( IKD ) tanpa harus ke Dukcapil.
Cukup menggunakan aplikasi khusus dari hp, bisa didownload melalui play store.
Nama Aplikasinya adalah IKD, cara mudah untuk mengaktifkan KTP Digital tahun 2024.
Melalui aplikasi ini pemilik e-KTP bisa daftar dan melalukan verifikasi sendiri dari Hp saja.
Tapa harus mendatangi Dukcapil.
Setelah daftar melalui aplikasi untuk mengaktifkan IKD atau KTP Digital yang diperlukan hanya kode verifikasi.
Baca juga: Dalam Penerapan IKD, Harisson Berharap Dukcapil Kabupaten/Kota Bagun Sinergitas
Untuk mendapatkannya bisa meminta ke petugas Dukcapil langsung jika memiliki kontaknya, atau langsung meminta kode verifikasinya ke Dukcapil langsung.
Sehingga sangat menghemat waktu tak perlu antri.
Manfaat bagi masyarakat yang telah melalukan aktivasi IKD atau KTP Digital akan mendapatkan kemudahan berupa mengajukan permohonan dokumen secara langsung.
IKD menjadi basis utama penerapan e-KYC dalam mewujudkan sistem keuangan digital yang efisien.
Perlu dicatat, pembuatan KTP digital bisa dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Aplikasi tersebut bisa di-download melalui Android.
Cara Aktifkan IKD Sendiri
- Buka aplikasi IKD di ponsel
- Isi data diri (NIK, e-mail, nomor HP)