PPPK Kalbar 2023

Sebanyak 72 PPPK di Kalbar Terima SK, Kepala BKD Kalbar : Ada Evaluasi Tiap Tahun

Penulis: Ferryanto
Editor: Rivaldi Ade Musliadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BKD Kalbar Ani Sofian saat ditemui setelah penyerahan SK PPPK di Kalbar, Selasa 2 Januari 2023.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sedikitnya 72 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mendapatkan surat keputusan pengangkatan sebagai pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Selasa 2 Januari 2024.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kalimantan Barat Ani Sofian mengatakan bahwa seoarang yang telah dinyatakan lulus PPPK dan menerima SK pengangkatan harus mematuhi aturan layaknya pegawai negeri sipil biasa.

"Aturannya sama dengan PNS, dilarang melakukan politik praktis. Kemudian untuk tugas dan fungsinya mereka harus menjalankan tugas sesuai posisi yang mereka lamar sebelumnya," tuturnya.

72 PPPK Terima SK dari Gubernur Kalbar, Harisson: Jangan Jadikan Agunan Untuk Konsumtif

Kontrak PPPK ia jelaskan akan diperpanjang setiap 5 tahun sekali, namun setiap satu tahun akan dilakukan evaluasi kinerja.

Bilamana dalam evaluasi seorang PPPK dinilai berkinerja buruk, maka kontraknya dapat tidak diperpanjang.

Untuk tahun 2022, Ani mengatakan terdapat 1.570 PPPK, lalu untuk tahun 2023 terdapat 3.307 yang terdiri dari Posisi guru sebanyak 3.007, tenaga kesehatan 100, dan selebihnya tenaga teknis.

Jumlah PPPK ditahun 2023 ia katakan masih menunggu ketetapan dari Pemerintah Pusat. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkini