Update Informasi Kemenkes Buka Lowongan Kerja Tenaga Kesehatan Haji 2024,Cek Posisi yang Diperlukan!

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kemenkes Buka Rekrutmen Tenaga Kesehatan Haji Mulai 18 Desember 2023 lalu, Update informasi dan syarat pendaftaran Nakes Kemenkes Haji 2024.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka lowongan kerja untuk posisi Tenaga Kesehatan Haji 2024.

Peluang untuk menjadi bagian dari petugas Haji tidak hanya menjadi suatu kesempatan, namun juga membuka pintu bagi sejumlah individu yang tertarik dan berkualifikasi.

Dilaporkan dari situs resmi Kementerian Kesehatan, rekrutmen tenaga kesehatan Haji tahun 2024 telah dibuka.

Sejumlah posisi lowongan kerja untuk tenaga kesehatan tersedia, dan berikut adalah rincian posisi yang dibutuhkan, termasuk persyaratan dan prosedur pendaftarannya.

Bagi Anda yang minat, pendaftaran lowongan kerja atau rekrutmen tenaga kesehatan Haji ini dibuka secara online.

Kalender 2024 Libur Nasional dan Cuti Bersama, Berikut Sejarah Penentuan Imlek atau Tahun Baru Cina!

Berikut pendaftaran dapat diakses melalui laman resminya di bawah ini.

https://daftarin.kemkes.go.id/

Pendaftaran dibuka mulai 18 Desember - 31 Desember 2023.

Persyaratan Umum:

*Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

*Pria dan Wanita

*Pendikan atau lulusan sesuai dengan posisi yang dilamar *

*Beragama Islam

*Sehat jasmani dan rohani

*Tidak terlibat dalam proses hukum pidana maupun perdata yang sedang berlangsung

*Memiliki surat izin dari atasan tempat bekerja saat ini yang dilengkapi dengan tanda tangan, nama terang, dan meterai

* Mampu berbahasa Indonesia/Arab/InggrisTidak memahrami atau dimahrami

Kalender 2024 Lengkap Tanggal Merah, Cek Link Download Kalender Hijriyah dan Jawa Secara Gratis!

Sebagai informasi berikut adalah daftar posisi yang diperlukan, dikutip dari Kompas.com 

I. Petugas KKHI/Bandara

Perawat  

Apoteker  

Analis Laboratorium 

Penata Rontgen  

Rekam Medik  

Elektromedik 

Pencegahan dan Pengendalian Infeksi  

Ahli Gizi 

Sanitasi 

Dokter Umum  

Dokter Spesialis Penyakit Dalam  

Dokter Spesialis Penyakit Jantung & Pembuluh Darah  

Dokter Spesialis Penyakit Paru  

Dokter Spesialis Penyakit Saraf  

Dokter Spesialis Penyakit Bedah Umum  

Dokter Spesialis Penyakit Orthopedi  

Dokter Spesialis Penyakit Anestesi  

Dokter Spesialis Kedokteran Fisik & Rehabiltasi Medik  

Dokter Spesialis Emergency 

Dokter spesialis Jiwa 

Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan  

Pj Gubernur Harisson Sebut Anggaran Stunting di Kalbar Terbagi Dua Jenis, dari Kemenkes dan BKKBN

Dokter Gigi  

II. Petugas Sektor

Dokter Spesialis Penyakit Dalam/Paru/Jantung  

Dokter Spesialis Emergensi/Anestesi/Umum 

Perawat 

Promosi Kesehatan

III. Tenaga Kesehatan Haji (Kloter)

Dokter Umum/ Spesialis  

Perawat

Petugas Umum atau Non Kesehatan 

(*)

Berita Terkini