TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka lowongan kerja untuk posisi Tenaga Kesehatan Haji 2024.
Peluang untuk menjadi bagian dari petugas Haji tidak hanya menjadi suatu kesempatan, namun juga membuka pintu bagi sejumlah individu yang tertarik dan berkualifikasi.
Dilaporkan dari situs resmi Kementerian Kesehatan, rekrutmen tenaga kesehatan Haji tahun 2024 telah dibuka.
Sejumlah posisi lowongan kerja untuk tenaga kesehatan tersedia, dan berikut adalah rincian posisi yang dibutuhkan, termasuk persyaratan dan prosedur pendaftarannya.
Bagi Anda yang minat, pendaftaran lowongan kerja atau rekrutmen tenaga kesehatan Haji ini dibuka secara online.
• Kalender 2024 Libur Nasional dan Cuti Bersama, Berikut Sejarah Penentuan Imlek atau Tahun Baru Cina!
Berikut pendaftaran dapat diakses melalui laman resminya di bawah ini.
https://daftarin.kemkes.go.id/
Pendaftaran dibuka mulai 18 Desember - 31 Desember 2023.
Persyaratan Umum:
*Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
*Pria dan Wanita
*Pendikan atau lulusan sesuai dengan posisi yang dilamar *
*Beragama Islam
*Sehat jasmani dan rohani
*Tidak terlibat dalam proses hukum pidana maupun perdata yang sedang berlangsung
*Memiliki surat izin dari atasan tempat bekerja saat ini yang dilengkapi dengan tanda tangan, nama terang, dan meterai
* Mampu berbahasa Indonesia/Arab/InggrisTidak memahrami atau dimahrami
• Kalender 2024 Lengkap Tanggal Merah, Cek Link Download Kalender Hijriyah dan Jawa Secara Gratis!
Sebagai informasi berikut adalah daftar posisi yang diperlukan, dikutip dari Kompas.com
I. Petugas KKHI/Bandara
Perawat
Apoteker
Analis Laboratorium
Penata Rontgen
Rekam Medik
Elektromedik
Pencegahan dan Pengendalian Infeksi
Ahli Gizi
Sanitasi
Dokter Umum
Dokter Spesialis Penyakit Dalam
Dokter Spesialis Penyakit Jantung & Pembuluh Darah
Dokter Spesialis Penyakit Paru
Dokter Spesialis Penyakit Saraf
Dokter Spesialis Penyakit Bedah Umum
Dokter Spesialis Penyakit Orthopedi
Dokter Spesialis Penyakit Anestesi
Dokter Spesialis Kedokteran Fisik & Rehabiltasi Medik
Dokter Spesialis Emergency
Dokter spesialis Jiwa
Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan
• Pj Gubernur Harisson Sebut Anggaran Stunting di Kalbar Terbagi Dua Jenis, dari Kemenkes dan BKKBN
Dokter Gigi
II. Petugas Sektor
Dokter Spesialis Penyakit Dalam/Paru/Jantung
Dokter Spesialis Emergensi/Anestesi/Umum
Perawat
Promosi Kesehatan
III. Tenaga Kesehatan Haji (Kloter)
Dokter Umum/ Spesialis
Perawat
Petugas Umum atau Non Kesehatan
(*)