Berita Viral

Aturan Baru Beli Gas Elpiji 3 Kg Subsidi Mulai 2024, KTP Warga yang Belum Terdaftar Wajib Baca

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aturan Baru Beli Gas Elpiji 3 Kg Subsidi Mulai 2024, KTP Warga yang Belum Terdaftar Wajib Baca.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi aturan baru beli gas Elpiji 3 kg Subsidi terhitung mulai 1 Januari 2024, bagi KTP warga yang belum terdaftar wajib baca dan simak baik-baik agar tak gagal paham.

Pemerintah mendorong penyaluran liquefied petroleum gas (LPG) alias elpiji 3 kg lebih tepat sasaran dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai 1 Januari 2024.

Elpiji 3 kg atau gas melon dengan warna tabung hijau adalah bahan bakar memasak bersubsidi untuk kelompok masyarakat tertentu.

Sebagai barang bersubsidi, permukaan tabung gas melon turut mencantumkan keterangan, "Hanya untuk Masyarakat Miskin".

Nantinya, konsumen wajib mendaftarkan diri dalam program Subsidi Tepat untuk dapat membeli elpiji bersubsidi.

Resmi Diblacklist! Inilah Kelompok yang Dilarang Beli Gas Elpiji 3 Kg Subsidi Mulai 1 Januari 2024

Lantas, masih bisakah membeli elpiji di pengecer atau warung kecil?

Beli elpiji 3 kg bersubsidi masih bisa di pengecer

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, elpiji 3 kg bersubsidi masih dapat dibeli di pedagang eceran atau warung kecil.

"Masyarakat masih bisa membeli di pengecer," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/12/2023).

Namun, pendaftaran dan pencocokan data konsumen yang berhak membeli gas melon tetap berlangsung di pangkalan, baik penyalur maupun sub-penyalur resmi.

"Pencatatan sementara di pangkalan," ungkapnya.

Hingga saat ini, Pertamina masih dalam tahap pendaftaran dan pencocokan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor KTP.

"Silakan masyarakat datang ke pangkalan resmi, dimasukkan nomor NIK-nya. Bila sudah terdaftar, silakan membeli sesuai kebutuhan," jelas Irto.

Namun, menurutnya, pemerintah melalui Pertamina masih belum menerapkan pembatasan pembelian elpiji bersubsidi.

Oleh karena itu, masyarakat yang hendak menjadi pengecer masih diperbolehkan, dengan catatan terdaftar sebagai konsumen dalam Subsidi Tepat Elpiji 3 Kg.

Halaman
123

Berita Terkini