TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Sebanyak 71 Narapidana Rutan Kelas II Sanggau memperoleh remisi khusus Natal tahun 2023. Dari semuanya itu satu diantaranya langsung bebas hari ini.
Acara penyerahan remisi khusus bagi narapidana dan pengurangan masa pidana khusus dilaksanakan di Aula Rutan Sanggau, Kalimantan Barat, Senin 25 Desember 2023.
Dalam kesempatan itu juga dilaksanakan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM oleh Karutan Sanggau. Selanjutnya, pembacaan SK remisi oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan SK Remisi khusus Natal secara simbolis kepada perwakilan Narapidana oleh Kepala Rutan Kelas IIB Sanggau Donni Isa Dermawan.
• 28 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Singkawang Terima Remisi Natal
Berdasarkan surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor PAS-2134.PK.05.04 tahun 2023 tanggal 25 Desember 2023 tentang pemberian remisi khusus (RK) natal tahun 2023 dan pengurangan masa pidana khusus natal tahun 2023.
"Daftar penerima remisi khusus Natal 2023 Rutan Sanggau adalah RK I 70 orang, RK II 1 orang (langsung bebas). Totalnya 71 orang,"katanya, Senin 25 Desember 2023.
Berdasarkan besaran remisi lanjutnya, 2 bulan sebanyak 1 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 2 orang, 1 bulan sebanyak 55 orang, 15 hari sebanyak 13 orang. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini