Natal dan Tahun Baru

28 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Singkawang Terima Remisi Natal

"Remisi Natal ini diberikan sebagai wujud kebijakan pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan dan keta

Penulis: Zulfikri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ZULFIKRI
Kepala Lapas Kelas IIB Singkawang, Priyo Tri Laksono saat menyerahkan Remisi Natal kepada salah satu warga binaan di Gereja Oikumene Pemulihan Lapas Kelas IIB Singkawang, Kalimantan Barat Senin 25 Desember 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Dalam rangka merayakan Hari Natal Tahun 2023, sebanyak 28 orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singkawang menerima remisi Natal.

Penyerahan remisi Natal dilaksanakan di Gereja Oikumene Pemulihan Lapas Kelas IIB Singkawang, Kalimantan Barat Senin 25 Desember 2023.

Hadir dalam penyerahan Kepala Lapas Kelas IIB Singkawang, Priyo Tri Laksono, Pejabat Struktural, Pegawai Staf dan para narapidana beragama nasrani.

Priyo Tri Laksono mengatakan remisi Natal ini sebagai bentuk penghargaan atas perilaku dan kontribusi positif warga binaan selama menjalani masa pidana.

"Remisi Natal ini diberikan sebagai wujud kebijakan pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan dan ketaatan terhadap aturan," ucapnya saat ditemui Tribun Pontianak di Lapas Kelas IIB Singkawang, Kalimantan Barat, Senin 25 Desember 2023.

Delapan WBP Rutan Sambas Mendapat Remisi Khusus Natal 2023

Menurutnya, dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, H. Yasonna Laoly juga menyampaikan bahwa pentingnya keadilan dan penghargaan terhadap upaya perbaikan diri warga binaan.

Sehingga pemberian remisi ini sebagai apresiasi terhadap perilaku mereka selama di dalam Lapas.

"Ini juga sejalan dengan semangat Natal yang membawa pesan perdamaian dan pengampunan," ungkapnya.

28 warga binaan atau narapidana yang menerima remisi natal sebanyak 28 orang, dengan rincian 27 laki-laki dan 1 perempuan.

Sedangkan jumlah perolehannya 15 hari 1 orang, 1 bulan 23 orang, 2 bulan 15 hari 2 orang, dan 2 bulan 2 orang.

Ia menuturkan pemberian remisi Natal tidak hanya dilihat sebagai pengurangan masa hukuman.

Tetapi juga sebagai kesempatan bagi narapidana untuk memperbaiki diri dan sebagai bekal persiapan kembali ke masyarakat nantinya.

Sehingga dengan adanya remisi, diharapkan mereka dapat memotivasi diri sendiri untuk terus berkontribusi dan berbuat baik.

"Serta mengikuti program dan tata tertib selama menjalani pidana di dalam Lapas," tutupnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved