- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro
- Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
Cara Cek BSU 2023 Melalui BPJS Ketenagakerjaan
1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU;
3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir;
4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan;
5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.
Cara cek BSU 2023 Melalui website Kemnaker
1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Kemudian, Daftar Akun;
- Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
- Lengkapi pendaftaran akun.
- Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.