TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah menetapkan ada 27 hari libur untuk tahun 2024 nanti.
Jumlah tersebut terdiri dari hari Libur Nasional dan Cuti bersama.
Dimana jumlah tanggal merah hari Libur Nasional dan Cuti Bersama sudah ditetapkan berdasarkan keputusan 3 Kementerian.
Tahun 2023 akan berakhir dan kini kita akan menuju ke tahun baru Kalender 2024.
Namun dari 27 Hari Libur tersebut bisa saja ada perubahan.
Dilansir dari akun @jktinfo Menpan RB Abdullah Azwar menyebutkan bahwa jumlah tersebut belum termasuk libur pemungutan suara Pemilu 2024.
“Akan ada tambahan libur untuk penyelenggaraan pemilu pada 14 Februari 2024. Selain itu, aka nada tambahan libur lagi jika pilpres berlangsung dua putaran”. Ungkapnya.
Bagi masyarakat yang menantikan tanggal merah di Kalender 2024 mendatang dapat menentukan jadwal libur mulai saat ini.
• Kalender 2024 Lengkap Tips Menyambut Libur Sesuai Jadwal Tanggal Merah & Cuti Bersama Indonesia!
Nah berikut jadwal hari Libur Nasional & Cuti Bersama Kalender 2024 Dikutip dari TribunPontianak.co.id
Januari :
- 01 : Tahun Baru 2024 Masehi
Februari
- 08 : Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw
- 09 : Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 10 : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
Maret