Public Service

Begini Proses Memperpanjang STNK atas Nama Orang Lain, Bisa Diakses Secara Online Lewat Aplikasi!

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.Contoh STNK yang telah habis masa berlaku.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) semakin mudah berkat perkembangan teknologi.

Saat ini, hampir semua tahapnya bisa diselesaikan secara daring atau online.

Aplikasi SIGNAL adalah salah satu alat yang bisa dimanfaatkan untuk perpanjangan STNK atas nama orang lain.

Sebelum mulai proses ini.

Ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan terlebih dahulu:

* Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)

* Nomor Induk Kependudukan (NIK), E-KTP.

* Lima digit terakhir nomor rangka mesin kendaraan.

Resmi! Syarat Baru Bayar Pajak Kendaraan, Ditolak Kalau Cuma Bawa KTP STNK dan BPKB Asli

Berikut proses untuk mendaftarkan dan memproses perpanjangan STNK atas nama orang lain menggunakan aplikasi SIGNAL:

* Unduh aplikasi SIGNAL melalui App Store atau Play Store.

*Buka aplikasi SIGNAL.

*Klik “Daftar di sini” dan masukkan data seperti NIK, nama sesuai KTP, email, nomor ponsel, dan kata sandi.
Unggah foto KTP.

*Lakukan verifikasi wajah.

*Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.

*Lakukan verifikasi dengan mengklik link yang diberikan melalui email.

*Setelah verifikasi selesai, masuk ke aplikasi SIGNAL dengan memasukkan nomor ponsel dan kata sandi.

*Pilih menu yang sesuai.

*Setelah tahapan di atas selesai, pemohon bisa melanjutkan proses perpanjangan STNK atas nama orang lain dengan langkah-langkah berikut:

*Pilih tombol tambah untuk menambahkan data kendaraan dan dokumen digital yang diperlukan.

*Isi kolom pemilik kendaraan dengan nama pemiliknya.

*Jika kendaraan dimiliki oleh anggota keluarga dalam satu KK, pilih opsi milik keluarga satu KK.

*Masukkan nomor NRKB dan lima digit terakhir nomor rangka mesin.

*Unggah foto E-KTP pemilik kendaraan.

*Setelah semua kolom terisi, klik “Lanjut.”

*Konfirmasi data, termasuk alamat pengiriman, dan lakukan pembayaran sesuai pilihan kanal yang tersedia.

*Klik “Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran.”

*Pilih “Lanjut” untuk membuat kode pembayaran.

*Pilih bank yang diinginkan.

*Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik “Lanjut.”

*Setelah pembayaran sukses, Anda bisa melakukan transfer melalui bank yang dipilih atau pergi langsung ke teller bank seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

*Penting untuk dicatat bahwa proses perpanjangan STNK secara online hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.

Sebagai catatan bahwa Dokumen asli yang harus dikirimkan adalah lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB). (*)

Berita Terkini