Pertama, sekolah SMA/SMK/MA yang mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Kedua, ketentuan akreditasi.
Ketiga, Mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Terdapat puluhan PTN yang bisa menjadi pilihan bagi calon-calon mahasiswa meliputi 76 perguruan tinggi negeri (PTN) akademik,
45 PTN vokasi, dan 24 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Dan untuk program vokasi serta program akademik ada 585 Diploma 3, 604 Diploma 4 atau Sarjana Terapan, serta 3.471 Sarjana.
Jalur SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non akademik.
Peserta SNBP adalah siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir pada tahun 2024 yang memilki prestasi unggul.
Adapun prestasi akademik maupun non akademik dari siswa yang dinilai adalah tiga prestasi terbaik.
Kuota minimum jalur SNBP masing-masing PTN adalah 20 persen Sekolah akan melakukan pengisian rapor siswa yang layak mengikuti SNBP pada Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Jika sekolah melakukan kecurangan Sekolah yang terbukti melakukan kecurangan dapat dikenai sanksi hingga pembatalan kepesertaan pada SNBP tahun berikutnya.
Tak hanya itu Siswa yang dinyatakan lulus SNBP dan terbukti melakukan kecurangan dapat dibatalkan status kelulusannya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses diĀ Google News