TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Daniel Johan dalam artikel ini.
Daniel Johan merupakan Anggota DPR RI Fraksi PKB yang berasal dari Kalbar 1.
Dapil Kalbar 1 sendiri meliputi dua kota dan tujuh kabupaten.
Adapun tujuh kabupaten dan dua kota yang dimaksud adalah Kabupaten Bengkayang, Kayong Utara, Ketapang, Kubu Raya, Landak, Mempawah, Sambas, Kota Pontianak, dan Kota Singkawang.
DJ sapaan akrab pria kelahiran 10 April 1972 ini telah dua periode menjadi Anggota DPR RI.
Sebelumnya ia merupakan Staf Khusus Kementerian PDT.
Baca juga: Harta Kekayaan Katherine Oendoen Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Dapil Kalbar 1, Naik Belasan Miliar
Daniel Johan juga pernah bekerja disejumlah perusahaan swasta.
Sebagai pejabat publik, Mantan Pemimpin Umum dan Redaktur Senior Majalah Hikmahbudhi ini diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.
Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.
LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.
Dilansir dari laman e-LHKPN Kamis 14 Desember 2023, Daniel Johan tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.
Teranyar disampaikan pria yang juga mendapat gelar dari Kesultanan Sintang, Sambas hingga Kerajaan Mempawah ini pada 8 Maret 2023.
LHKPN yang disampaikannya itu untuk periodik 2022.
Baca juga: Intip Harta Kekayaan Boyman Harun Anggota DPR RI Dapil Kalbar 1 Fraksi PAN Mantan Wabup Ketapang