TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan baru tentang batasan nilai saldo rekening nasabah yang akan dilaporkan pihak bank ke DJP.
Ternyata ada limit tertentu tentang batasa saldo rekening nasabah yang nantinya harus dilaporkan pihak bank kepada Direktorat Jenderal Pajak atau DJP.
Hal itu berdasarkan penjelasan resmi Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti.
Menurutnya, lembaga jasa keuangan (LJK) yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lain, dan atau entitas lain, memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan yang dikelolanya selama satu tahun kalender ke DJP secara otomatis.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Pasal 19 Ayat (4) PMK-70/PMK.03/2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK-19/PMK.03/2018.
• Langsung Blokir, Cek Aturan Baru Beli BBM Subsidi di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia
"Sesuai aturan tersebut, batasan nilai rekening keuangan yang wajib dilaporkan oleh LJK sektor perbankan ke DJP adalah agregat saldo paling sedikit Rp 1 miliar untuk rekening keuangan yang dimiliki oleh orang pribadi," kata Dwi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis 7 Desember 2023.
Selain itu, LJK juga wajib melaporkan rekening keuangan yang dimiliki oleh entitas, tanpa batas saldo minimal.
Tujuan pelaporan
Dwi menjelaskan, pelaporan ini bertujuan untuk menguatkan basis data perpajakan, demi mengoptimalkan pengawasan wajib pajak.
Selain ini, kebijakan ini juga ditujukan untuk memenuhi komitmen keikutsertaan Indonesia sebagai salah satu anggota Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis.
Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa tidak ada pemotongan pajak atas rekening yang dilaporkan oleh bank.
"Berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai pelaporan informasi keuangan oleh LJK, tidak terdapat ketentuan adanya potongan pajak atas saldo dalam rekening keuangan," ujarnya.
Namun, untuk penghasilan berupa bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan, akan dikenai PPh yang bersifat final, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Selain melaporkan informasi keuangan secara otomatis, LJK juga wajib memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan kepada DJP, berdasarkan permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
• Aturan Baru Tarif Efektif Pajak Karyawan Resmi Berlaku Januari 2024
Viral Media Sosial
Unggahan berisi informasi bahwa pihak bank akan melaporkan isi tabungan nasabah dengan batas nominal tertentu kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @pakar*** pada Rabu 8 November 2023, disebutkan bahwa seseorang yang memiliki tabungan bank dalam nominal besar, tidak akan luput dari perhatian DJP, meski tak pernah digunakan.
"Mungkin masih banyak orang yang merasa aman-aman saja kalau uangnya ditabung atau disimpan di bank.
Mereka pikir selama uang mereka tidak digunakan pihak DJP tidak akan tahu," kata pria dalam video.
"Tapi untuk kalian yang belum tahu, DJP dapat melihat isi dari rekening bank kita tetapi ada batasan nominalnya.
Jadi jika uang kalian sudah melebihi nominal ini pihak bank akan melaporkannya ke lembaga terkait dan akan diteruskan ke DJP.
Jadi berapa ya batasan nominalnya?," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News