TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Banyak yang mengira, BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Tenaga Kerja hanya bisa dimanfaatkan setelah pensiun alias berhenti bekerja.
Ternyata BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan peminjaman uang.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki fitur yang membuat para pesertanya dapat melakukan peminjaman uang.
Fitur tersebut bernama Dana Siaga
Layanan ini dapat digunakan dan dimanfaatkan oleh para pekerja yang membutuhkan dana darurat.
Namun, hal yang perlu diingat adalah peminjam harus peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat yang sudah ditetapkan.
Lalu, bagaimana cara meminjam uang di BPJS Ketenagakerjaan?
• Syarat dan Cara Serta Simulasi Mengajukan KPR Lewat BPJS Ketenagakerjaan!
Serta apa saja syarat yang harus dipenuhi? Simak penjelasannya berikut ini.
Syarat Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum melakukan peminjaman ke BPJS Ketenagakerjaan, sebaiknya harus mengetahui syarat apa saja yang diperlukan.
Terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sebelum melakukan pinjaman. Berikut ini syarat-syaratnya:
- Pengajuan pinjaman hanya dapat dilakukan lewat aplikasi JMO Mobile
- Mempunyai rekening payroll BRI atau Bank Raya
- Mempunyai gaji minimal Rp 3.000.000
- Berusia maksimal 55 tahun