- FC NPWP Badan
- FC Akta Pembubaran
- Surat Pernyataan dari Direktur bahwa perusahaan tersebut sudah dibubarkan bermaterai 6.000 dan Stempel Perusahaan
- Formulir Penghapusan NPWP
2. NPWP Badan Cabang
- FC KTP +NPWP Kepala Cabang
- FC NPWP Cabang
- FC Akta Pembubaran
- Surat Pernyataan dari Pusat bahwa Cabang tersebut sudah ditutup bermaterai 6.000 dan Stempel Perusahaan
- Formulir Penghapusan NPWP
Cara Menonaktifkan NPWP Badan
- Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian.
- Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrian.
- Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Formulir Permohonan Penghapusan NPWP beserta seluruh dokumen pendukung.
Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
- Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen dan menyerahkan kembali Formulir Permohonan Penghapusan NPWP beserta seluruh dokumen pendukung kepada Wajib Pajak.