Berita Viral

Cara Mudah Menghapus NPWP Tanpa Perlu Datang Langsung ke Kantor Pajak, Ini Syaratnya

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi NPWP. Cara Mudah Menghapus NPWP Tanpa Perlu Datang Langsung ke Kantor Pajak, Ini Syaratnya.

- FC NPWP Badan

- FC Akta Pembubaran

- Surat Pernyataan dari Direktur bahwa perusahaan tersebut sudah dibubarkan bermaterai 6.000 dan Stempel Perusahaan

- Formulir Penghapusan NPWP

2. NPWP Badan Cabang

- FC KTP +NPWP Kepala Cabang

- FC NPWP Cabang

- FC Akta Pembubaran

- Surat Pernyataan dari Pusat bahwa Cabang tersebut sudah ditutup bermaterai 6.000 dan Stempel Perusahaan

- Formulir Penghapusan NPWP

Cara Menonaktifkan NPWP Badan

- Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian.

- Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrian.

- Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Formulir Permohonan Penghapusan NPWP beserta seluruh dokumen pendukung.
Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.

- Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen dan menyerahkan kembali Formulir Permohonan Penghapusan NPWP beserta seluruh dokumen pendukung kepada Wajib Pajak.

Halaman
1234

Berita Terkini