TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten untuk tahun 2024.
Meskipun kenaikan UMK Ketapang tak sebesar kenaikan UMP atau Upah Minimum Provinsi Kalbar yang ditetapkan sebesar 3,6 persen namun secara nomimal jumlah upah di Ketapang jauh lebih tinggi.
Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang telah menyepakati kenaikan UMK tahun 2024 sebesar 3,35 persen dari tahun sebelumnya.
Jika tahun 2023 UMK Ketapang berada diangka Rp3,085,615 dan pada tahun 2024 naik sebesar Rp103.368.
Baca juga: CEK Berapa UMK Sanggau 2024 Lengkap Besaran Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Sanggau Berapa Persen
Kenaikan sebesar Rp103.368 menjadikan UMK Ketapang sebesar Rp3.188.983 tahun 2024 mendatang.
Sedangkan UMP Kalbar saat ini berada di angka Rp2.702.616 atau ada kenaikan Rp94.000 atau sebesar 3,6 persen
UMK 2024 ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Baca juga: UMK Sambas 2024 Ditetapkan Rp2.831.473
Daftar UMK se Kalbar Tahun 2023:
Provinsi Kalbar Rp2.608.601,75
Ketapang (Kabupaten) Rp 3,085,615
Kapuas Hulu (Kabupaten) Rp 2,661,842
Sintang (Kabupaten) Rp 2,771,035
Bengkayang (Kabupaten) Rp 2,767,564
Kota Singkawang Rp 2,781,898
Sanggau (Kabupaten) Rp 2,703,536