UMP Kalbar 2024

CEK Berapa UMK Sanggau 2024 Lengkap Besaran Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Sanggau Berapa Persen

Editor: Syahroni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Besaran kenaikan UMK Sanggau tahun 2024 adalah 3.18 persen.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Berapa kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sanggau 2024?

Berdasarkan hasil rapat kerja Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Sanggau terdapat kenaikan akan UMK Sanggau 2024 dari pada tahun 2023.

Besaran kenaikan UMK Sanggau 2024 sebesar 3.18 persen dari tahun sebelumnya.

Tahun 2023 UMK Sanggau sebesar Rp 2.703.536.

Dengan adanya kenaikan sebesar 3,18 persen maka UMK Sanggau pada tahun 2024 sebesar Rp 2.789.563.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau H Roni Fauzan menjelaskan bahwa ada dua kriteria atau perhitungannya.

Baca juga: BERAPA UMP Kalbar 2024, Cek Keputusan Kenaikan Upah Buruh di Kalimantan Barat Sekarang

Pertama apabila UMK kita itu dibawah median upah (ada rumusnya tersendiri), dan jika UMK kita diatas median upah pun ada rumusnya tersendiri.

"Apabila kalau dibawah median upah, kita masih menggunakan inflasi, pertumbuhan ekonomi dengan alfa. Tapi kalau UMK kita di tahun berjalan itu diatas median upah, itu inflasi tidak masuk, hanya pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan alfa dan upah tahun berjalan," tambahnya.

UMK Sanggau tahun berjalan dibawah median upah atau upah rata-rata.

Jadi menggunakan rumus yang ditentukan dalam PP nomor 51 tahun 2023 di pasal 26, disitu kesepakatan DPK Sanggau apakah menggunakan alfa 0,1, 0,2, atau 0,3.

UMK ini akan berlaku dari 1 Januari 2024 sampai 31 Desember 2024, agar semua perusahaan mematuhinya.

Daftar UMK se Kalbar Tahun 2022:

Ketapang (Kabupaten) Rp 3,085,615

Kapuas Hulu (Kabupaten) Rp 2,661,842

Sintang (Kabupaten) Rp 2,771,035

Bengkayang (Kabupaten) Rp 2,767,564

Kota Singkawang Rp 2,781,898

Sanggau (Kabupaten) Rp 2,703,536

Kota Pontianak Rp 2,750,644

Melawi (Kabupaten) Rp 2,682,398

Sekadau (Kabupaten) Rp 2,654,770

Kubu Raya (Kabupaten) Rp 2,646,878

Mempawah (Kabupaten) Rp 2,608,601

Kayong Utara (Kabupaten) Rp 2,930,678

Landak (Kabupaten) Rp 2,767,310

Sambas (Kabupaten) Rp 2,792,599

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses diĀ Google News

Berita Terkini