TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasus oknum TNI bunuh tunangannya di Sajingan Besar, Kabupaten Sambas pada Sambas 31 Mei 2023 lalu masih bergulir.
Hari ini, di Pengadilan Negeri Militer Pontianak akan berlangsung sidang sidang pembelaan, tepatnya di Kantor Pengadilan Negeri Militer Pontianak, Jalan Ahmad Yani Pontianak Selatan, Selasa 21 November 2023.
Menjelang sidang, sejumlah keluarga korban juga tampak hadir dalam sidang tersebut.
Sebelumnya, pada sidang tuntutan yang berlangsung pada 7 November 2023 lalu terdakwa dikenakan tuntutan penjara seumur hidup.
Kasus ini mulai terungkap saat ditemukannya kerangka manusia di Sajingan Besar, Sambas 31 Mei 2023 lalu.
Penyelidikan dan penyidikan menyimpulkan bahwa kerangka yang ditemukan adalah warga Pontianak bernama Sri Mulyani.
Hal ini diperkuat dengan hasil tes DNA korban dan keluarganya.
• Sembari Menangis, Ayah Sri Mulyani Minta Oknum TNI yang Habisi Nyawa Putrinya Dihukum Mati
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini