TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi menetapkan ada 27 hari libur untuk tahun 2024 nanti.
Jumlah tersebut terdiri dari hari Libur Nasional dan Cuti bersama.
Dimana jumalah hari Libur Nasional dan Cuti Bersama sudah ditetapkan berdasarkan keputusan 3 Kementerian.
Tahun 2023 akan berakhir dan kini kita akan menuju ke tahun baru Kalender 2024.
Namun dari 27 Hari Libur tersebut bisa saja ada perubahan.
Dilansir dari akun @jktinfo Menpan RB Abdullah Azwar menyebutkan bahwa jumlah tersebut belum termasuk libur pemungutan suara Pemilu 2024.
“Akan ada tambahan libur untuk penyelenggaraan Pemilu pada 14 Februari 2024.
Selain itu, aka nada tambahan libur lagi jika pilpres berlangsung dua putaran”. Dilansir dari Tribunnews.com
Bagi masyarakat yang menantikan tanggal merah di Kalender 2024 mendatang dapat menentukan jadwal libur mulai saat ini.
• Kalender 2024 Daftar Libur Nasional, Hari Apa Kenaikan Isa Almasih 2024? Ini Sejarah Peringatannya!
Nah berikut jadwal hari Libur Nasional & Cuti Bersama Kalender 2024 Dikutip dari TribunPontianak.co.id
Bulan Januari
- 01 : Tahun Baru 2024 Masehi
Bulan Februari
- 08 : Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw
- 09 : Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili