TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mengupayakan agar penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 Kg dapat lebih tepat sasaran.
Satu diantaranya dengan melakukan pendataan pelanggan menggunakan Kartu Identitas Penduduk (KTP).
Adapun pembelian Gas Elpiji 3 Kg menggunakan KTP ini berlaku 1 Januari 2024.
Seperti diketahui bahwa Gas Elpiji 3 Kg sudah menjadi kebutuhan masyarakat, baik di dalam rumah tangga maupun di kalangan pedagang kecil.
Dikutip dari Kompas.com Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pembelianGas Elpiji 3 Kg wajib menggunakan KTP.
Nantinya hanya masyarakat yang sudah terdata saja yang boleh membeli gas bersubsidi tersebut.
Sebagai informasi sekitar 82,78 persen rumah tangga Indonesia menggunakan bahan bakar LPG untuk memasak.
Jadi mayoritas sebagian besar masyarakat menggunakan Gas Elpiji 3 Kg untuk kebutuhan memasak.
Agar gas LPG bersubsidi tepat sasaran, jadi pembelian Gas Elpiji 3 Kg dibatasi.
• Harga Resmi Gas Elpiji Per Tabung Mulai 2 November 2023 di Pangkalan LPG Pertamina Seluruh Indonesia
Data kelompok masyarakat yang terdaftar bisa membeli LPG 3 kg, yaitu:
1. Rumah tangga
Kelompok konsumen yang memiliki legalitas penduduk.
Menggunakan minyak goreng untuk memasak dan tidak mempunyai kompor gas.
2. Usaha mikro
Pengguna LPG 3 kg untuk memasak.
3. Nelayan sasaran
4. Petani sasaran
• Pro dan Kontra Warga Pontianak Beli Gas Elpiji 3 Kg Gunakan KTP
Berikut cara pendaftaran untuk pembelian gas LPG:
* Pendataan dilakukan sejak 1 Maret 2023.
* Datang ke satu pangkalan LPG 3 kg.
* Membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga.
* Konsumen bisa melakukan pembelian di pangkalan LPG manapun dengan menunjukkan KTP.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status pendaftaran di subsiditepat.mypertamina.id/LPG/cekNIK
Demikian informasi mengenai pendaftaran pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP. Semoga bermanfaat. (*)