Tak hanya itu, ia juga menjelaskan ketika seorang ayah melakukan tindak pidana memperkosa anak kandungnya berdasarkan ketentuan Pasal 285 dan Pasal 291KUHP, Pasal 8 dan Pasal 59 b UU. No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT, dan Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan sanksi hukum dipenjara selama 12 tahun dan maksimal selama 15 tahun. Serta dijerat Pasal 81 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Selain hukuman penjara, ayah bejat itu tidak dapat bertindak sebagai wali dalam pernikahan anak kandungnya tersebut. Hal ini menjadi sebab berpindahnya hak perwalian dari ayah kandung sebagai wali nasab kepada urutan wali berikutnya baik dari nasab ke nasab maupun dari nasab ke hakim," jelasnya.
Untuk itu, ia berharap kepada aparat penegak hukum baik kepolisian memiliki Sense the Crisis of Morality dengan memperhatikan dengan sungguh-sungguh setiap laporan masyarakat.
"Tidak ada pembiaran atas laporan masyarakat. Tentu saja diharapkan Kejaksaan pun peka dengan kondisi miris seperti ini dan benteng pertahanan keadilan terakhir adalah Majelis Hakim diharapkan dapat memberikan vonis yang dapat menimbulkan efek jera dan rasa keadilan di masyarakat," tutupnya.
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini