Berita Viral

Modal Ponsel, Cara Terbaru Cetak NPWP Online Tak Perlu Lagi Datang ke Kantor Pajak

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi NPWP.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak cara mencetak ulang NPWP online terbaru tanpa perlu lagi datang ke Kantor Pajak.

Era kecanggihan teknologi seperti sekarang semua serba bisa dilakukan hanya dengan brmodal smartphone berbasis android.

Diketahui, Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ).

NPWP terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik yang digunakan untuk menjamin data perpajakan.

Meski begitu, tidak jarang wajib pajak kehilangan NPWP mereka sebelum mengurus perpajakan.

Beberapa wajib pajak juga mengalami kendala ketika mengurus perpajakan karena NPWP mereka rusak.

Aturan Baru Penunggak Pajak Kendaraan Dilarang Isi BBM di SPBU, Namanya Diumumkan via Speaker

Jika dua hal tersebut terjadi, wajib pajak tidak perlu khawatir. Mereka bisa mencetak ulang NPWP secara online.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, belum ada perubahan mengenai pengurusan NPWP hilang atau rusak.

"Masih sesuai dengan implementasinya pada tahun 2023," ujar Dwi kepada Kompas.com, Jumat (10/11/2023).

Fungsi memiliki NPWP

Sebelum mengetahui cara mencetak ulang NPWP yang hilang atau rusak, wajib pajak perlu memahami jenis-jenis NPWP.

Dilansir dari Indonesia.go.id, NPWP dibedakan menjadi dua jenis, yakni:

- NPWP pribadi: diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia

- NPWP badan: diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.

- NPWP diperlukan oleh wajib pajak sebagai kode unik yang selalu digunakan dalam setiap urusan perpajakan.

Hal tersebut memungkinkan data perpajakan wajib pajak tidak tertukar dengan orang lain.

Selain itu, wajib pajak juga bisa menerima kelebihan bayar pajak atau yang disebut restitusi jika memiliki NPWP.

Di luar urusan perpajakan, NPWP juga diperlukan untuk syarat pembuatan kredit dan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Cara mencetak ulang NPWP hilang atau rusak online 2023

Wajib pajak bisa mencetak ulang NPWP yang hilang atau rusak secara online tanpa harus mendatangi KPP.

Berikut caranya berikut ini:

- Kunjungi laman www.pajak.go.id

- Buat akun jika belum memiliki akun

- Klik "LOGIN" di pojok kanan atas laman

- Wajib pajak akan diarahkan ke halaman DJP Online

- Jika sudah, masukkan NPWP, kata sandi, beserta kode keamanan atau captcha

- Wajib pajak yang belum mempunyai akun DJP Online, bisa mendaftar dengan meminta EFIN kepada KPP tempat mereka terdaftar

- Jika sudah masuk ke akun, pilih menu "Informasi"

- Tunggu sampai muncul NPWP elektronik dan tombol "Kirim e-mail"

- Klik tombol "Kirim e-mail"

- Sistem akan mengirimkan NPWP dalam bentuk elektronik ke alamat e-mail wajib pajak

- Wajib pajak akan menerima notifikasi "NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem"

- Cek kotak masuk e-mail, unduh lampiran atau attachment, lalu cetak NPWP.

# Berita Viral

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkini