TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Syaiful Huda dalam artikel ini.
Syaiful Huda merupakan Ketua Komisi 1 DPR RI.
Pria kelahiran Tuban 12 April 1977 ini merupakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ia juga merupakan Ketua DPW PKB Jawa Barat.
Sebelum menjadi Anggota DPR RI, ia sempat menjadi Staf Khusus Menteri Desa, DT dan Transmigrasi RI.
Jauh sebelum itu, Syaiful Huda juga pernah mengemban menjadi Anggota DPRD Provinsi Jabar.
Baca juga: Segini Harta Kekayaan Utut Adianto, Pecatur yang Jadi Politisi PDI Perjuangan
Sebagai anggota dewan, Syaiful Huda diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayannya kepada negara.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.
Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.
LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.
Dilansir dari laman e-LHKPN Jumat 10 November 2023, Syaiful Huda tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.
Terbaru adalah 20 Maret 2023 untuk periodik 2022.
Berdasarkan LHKPN tersebut, ia mempunyai total Harta Kekayaan Rp 17,3 Miliar.
Harta Kekayaan itu disumbangkan sebagian besar oleh tanah dan bangunan di Bandung, hingga Jakarta Selatan.