Kekayaan Pejabat

Segini Harta Kekayaan Utut Adianto, Pecatur yang Jadi Politisi PDI Perjuangan

Pria bernama lengkap Utut Adianto Wahyuwidayat ini kemudian periode 2014–2019 menjabat Ketua Fraksi PDI Perjuangan.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Anggota DPR RI Utut Adianto. Cek harta kekayaannya dalam artikel ini 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Urut Ardianto dalam artikel ini.

Urut Ardianto kini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI.

Pria kelahiran 16 Maret 1965 ini sendiri sebelum menjadi politisi dikenal sebagai seorang pecatur.

Ia merupakan Grandmaster (GM) dengan peringkat tertinggi di Indonesia.

Setelah sejak usia beliau menekuni catur, Utut Ardianto kemudian mengawali terjun ke dunia politik dengan menjadi anggota DPR RI sejak periode 2009–2014.

Pria bernama lengkap Utut Adianto Wahyuwidayat ini kemudian periode 2014–2019 menjabat Ketua Fraksi PDI Perjuangan.

Baca juga: Punya Ratusan Tanah Hingga Porsche! Segini Harta Kekayaan Aep Syaepuloh Plt Bupati Karawang

Pada 20 Maret 2018, Utut diangkat menjadi Wakil Ketua DPR Bidang Akuntabilitas Keuangan Negara dan Badan Urusan Rumah Tangga.

Sebagai wakil rakyat, politisi asal Jawa Tengah ini diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN 9 November 2023, Utut Adianto tercatat sudah melaporkan Harta Kekayaan terbaru miliknya.

LHKPN terbaru itu disampaikannya pada 14 Juni 2023 untuk periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN tersebut, ia mempunyai total Harta Kekayaan sebesar Rp. 23,7 Miliar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved