Lapas Kelas IIB Singkawang Terima Penghargaan Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM

Penulis: Zulfikri
Editor: Faiz Iqbal Maulid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kalapas Kelas IIB Singkawang, Priyo Tri Laksono (keempat dari kanan) saat menerima Penghargaan P2HAM di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham Kalbar, Senin 6 November 2023.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Lapas Kelas IIb Singkawang menerima penghargaan Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) dari Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia yang diberikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto kepada Kalapas Kelas IIB Singkawang, Priyo Tri Laksono di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham Kalbar, Senin 6 November 2023.

Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan acara peluncuran Perpres nomer 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis Dan HAM di Graha Pengayoman yang diikuti secara daring oleh Seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham.

Priyo Tri Laksono mengatakan penghargaan ini merupakan hasil penilaian terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik yang dilakukan oleh unit kerja dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM tingkat Pusat dan Wilayah.

"Hal ini sebagai acuan untuk terus mengkoordinasikan, membina, mendorong dan mendukung pelaksanaan P2HAM," katanya saat dihubungi TribunPontianak, Senin 6 November 2023.

Priyo juga mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan untuk Lapas Singkawang dalam  penilaian P2HAM pada Tahun 2023 ini.

KPU Singkawang Koordinasikan Data Warga Binaan Lapas

Tingkatkan Brand Awarness Dayang Resort Singkawang

Menurutnya, hal ini akan lebih memberikan semangat dan motivasi untuk lebih memberikan pelayanan berbasis HAM di lingkungan Lapas Singkawang.

"Kami ucapkan terima kasih atas pemberian penghargaan P2HAM untuk Lapas Singkawang pada tahun 2023 ini, hal ini akan lebih meningkatkan pelayanan berbasis HAM pada lingkungan Lapas Singkawang, dan terima kasih kepada seluruh jajaran Lapas Singkawang yang terus berusaha memberikan peningkatan pelayanan," ucap Priyo.

Tak hanya Lapas Kelas IIB Singkawang, Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-02.HA.02.01.01 Tahun 2023 tentang Penetapan Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).

Terdapat tiga Unit Kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat lainnya yang berhasil memperoleh Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Di antaranya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas dan Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Ketapang.

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkini