Adapun besaran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa SD hingga SMK hadir dalam nominal yang berbeda.
Nominal ini pun sudah disesuaikan dengan aturan Kemendikbud. Berikut rincian nominal bantuan PIP:
- SD sebesar Rp450 ribu
- SMP sebesar Rp750 ribu
- SMA/SMK mendapatkan bantuan senilai Rp1 juta.
Setelah ditetapkan sebagai salah satu penerima manfaat PIP, Anda akan mendapatkan bantuan dari pemerintah. Adapun bantuan tersebut bisa berupa uang yang dikirimkan melalui bank.
Bagi Anda yang ingin mencairkan dana tersebut, berikut caranya:
- Siswa atau orangtua siswa lapor ke sekolah dengan memberikan informasi nomor KIP ke sekolah atau Lembaga Pendidikan lainnya.
- Selanjutnya sekolah menginput nomor KIP peserta didik ke layanan Data Poko Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud. Namun ada juga lembga yang harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat terlebih dahulu.
- Dinas Pendidikan akan menerima data usulan dari Lembaga terkait.
- Data akan diproses untuk masuk ke tahap verifikasi oleh DIrektorat Teknos Kemendikbud.
- Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana apabila daftar penerima PIP telah disetujui.
- Bank bersama Dinas Pendidikan setempat menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada Lembaga Pendidikan.
- Sekolah akan menginformasikan siswanya terkait informasi pencairan dana.
- Lembaga Pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai salah satu syarat dokumen lalu dibawa ke Lembaga resmi penyalur dana.