TRIBUNPONTIANAK.CO.I D - Pemerintah melalui PT PLN resmi melakukan penyesuain tarif baru listrik pelanggan per golongan mulai Subsidi dan non-Subsidi per tiga bulan sekali.
Terbaru PT PLN kembali merlis rincian tarif baru listrik yang berlaku mulai 1 November 2023.
Adapun, kebijakan pemerintah melakukan penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pelu diketahui, pada kuartal IV atau Oktober November Desember 2023, pemerintah memastikan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-Subsidi tidak mengalami kenaikan atau tetap.
Selain itu, pemerintah juga tidak melakukan penyesuaian tarif bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi.
• PLN Berikan Bantuan Program Cegah Stunting di Puskesmas Kampung Dalam
Subsidi listrik akan tetap diberikan untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Alasan penetapan tarif baru listrik 1 November 2023
Sementara itu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengatakan, tarif listrik seharusnya mengalami penyesuaian untuk pelanggan non-subsidi.
Hal tersebut didasarkan pada perhitungan parameter ekonomi makro untuk periode kuartal IV 2023.
Namun, pemerintah berkomitmen untuk tetap menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis serta industri.
Ia menjelaskan, ada empat parameter yang digunakan untuk melihat potensi penyesuaian tarif listrik, yakni:
- Kurs sebesar Rp 14.927,54 per 1 dollar AS
- ICP sebesar 71,51 dollar AS per barel
- Inflasi sebesar 0,15 persen
- Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar 70 dollar AS per ton.