Korban lalu pergi mengantarkan pesanan ke toko buah itu.
Mengetahui kedatangan korban, pelaku yang mulanya bersembunyi, langsung menyergap korban dan memasukkannya ke mobil.
• Kronologi Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan Rp 258 Juta, Motifnya Bikin Geleng Kepala
Ia dibawa ke rumah PH. Usai mengetahui kejadian itu, S segera melapor ke Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Bagan Sinembah.
Hingga kemudian pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (21/10/2023).
"Para pelaku menculik korban, karena suami korban belum membayar utang," ucap Andrian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan atau Pasal 333 ayat 1 dan atau Pasal 55 KUHP.
Mereka terancam hukuman di atas 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News