TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut perkembangan kasus Subang terbaru pihak kepolisian menetapkan pasal pembunuhan berencana terhadap para tersangka.
Para Tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang terancam hukuman mati atau seumur hidup.
Pasalnya, polisi berencana menerapkan pasal pembunuhan berencana kepada tersangka kasus tersebut.
"Sementara ini kita terapkan Pasal 338 atau 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan yang ditemui di Mapolda Jabar, Rabu 25 Oktober 2023.
Adapun tersangka M Ramdanu alias Danu saat ini masih dilakukan analisis terkait keterangannya.
• Terungkap! Jejak Mimin dan Kedua Anaknya di Malam Pembunuhan Kasus Subang
Hal ini untuk mengungkap rangkaian pembunuhan yang terjadi pada kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut.
"Nanti untuk Danu setelah kita lakukan analisa terhadap keterangan-keterangannya.
Nanti kelihatan siapa yang memberikan perbantuan, siapa menyuruh, melakukan, nanti kan kelihatan siapa pelaku utamanya.
Nanti setelah analisa semua keterangan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan lima tersangka pada kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23).
Kelima tersangka ini adalah Danu alias M.Ramdanu, Yosep (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).
Pada kasus ini, polisi baru menahan tersangka Danu dan Yosep.
Sedangkan tersangka mimin dan dua anaknya masih belum dilakukan penahanan.
Surati Kapolri
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar Kombes pol Surawan menanggapi perihal adanya rencana Istri kedua tersangka Yosep, Mimin dan dua anaknya Arighi dan Abi yang melayangkan surat perlindungan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Purnomo, Kapolda Jabar, Kadivpropam dan lainnya.
• UPDATE Hasil Olah TKP Pembunuhan Kasus Subang Terbaru Hari Ini, Sosok Mbak Rara hingga Danu Disorot
"Ya nggak masalah, itu hak mereka," kata Surawan di Mapolda Jabar, Rabu (25/10/2023).
Rencananya, sebanyak 12 surat bakal dikirim untuk meminta perlindungan hukum ketiga tersangka tersebut.
Surat permohonan perlindungan hukum ini dikirimkan lantaran penetapan tersangka ketiganya dinilai para tersangka terkesan dipaksakan.
Ketiganya tetap membantah tak terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut karena memiliki alibinya masing-masing.
"Yang penting kan dalam penyidikan ini kita mengedepankan scientific investigation, jadi tidak serta merta kita hanya menggunakan dulu keterangan saksi ataupun tersangka tapi kita buktikan saintifk baik DNA, sidik jari dan sebagainya," tuturnya.
Soal JC Danu
Terkait justice colaborator (JC) yang diajukan tersangka M Ramdanu alias Danu, Surawan menyebut bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban akan melakukan assesment terhadapnya.
"Rencana LPSK akan melakukan assesment terhadap tersangka Danu kemudian juga nanti berkoordinasi dengan penyidik," ucapnya.
Hasil dari assesment dari LPSK ini akan menentukan apakah Danu dikabulkan menjadi JC atau tidak.
"Itu tergantung hasil assesment tersebut," tuturnya.
Diberitakan sebelumya, polisi telah menetapkan lima tersangka pada kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23).
Kelima tersangka ini adalah Danu alias M.Ramdanu, Yosep (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News