Berita Viral

Kronologi Uang Pengusaha di Malang Raib Rp 1,4 Miliar Tertipu Modus Aplikasi Undangan Pernikahan

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi hacker.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut kronologi kasus yang menimpa seorang pengusaha di Malang mengaku kehilangan uang Rp 1,4 miliar.

Kasus bermula ketika seorang warga bernama Silvia YAP,asal Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur mengaku kehilangan uang Rp 1,4 miliar.

Uang yang disimpan dalam rekeningnya itu mendadak raib setelah mengeklik undangan pernikahan yang dikirim ke ponselnya dari nomor tidak dikenal.

Ia kemudian melapor ke Polda Jatim pada Juli 2023.

Saat melaporkan kasusnya, kuasa hukum korban Hilmy F Ali menjelaskan, kliennya menerima aplikasi undangan pernikahan dari nomor tak dikenal.

Alasan Bocah Laporkan Ibunya ke Polisi Gegara Hal Sepele hingga Videonya Viral Media Sosial

Setelah diklik, di ponsel kliennya muncul banyak aplikasi perbankan, salah satunya aplikasi dari bank pelat merah tersebut.

Hasil dari penelusuran, ada belasan transaksi yang memindah uang kliennya ke sejumlah rekening.

Sebagian transaksi berbentuk top up pulsa sebesar Rp 40 juta. Hilmy menceritakan, uang sebesar Rp 1,4 miliar di rekening kliennya raib dalam jangka waktu semalam.

"Uang klien kami sebesar Rp 1,4 miliar ludes. Sisa hanya sekitar Rp 2 juta," kata Hilmy.

Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisan Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) kemudian berhasil mengungkapkan kasus tersebut.

Satu pelaku berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku adalah GWH (35), warga Palembang yang ditangkap pada 26 Juli 2023 di Palembang.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Novere Santoso mengatakan GWH berperan membuat rekening dan aplikasi bank fiktif.

Uang hasil kejahatan penipuan masuk ke rekening GHW.

"Tersangka ini membuatkan rekening. Dia mendapatkan Rp 500.000 untuk sekali membuat rekening," jelas dia.

Sementara itu pelaku lain yang berinisial AM masih dalam pencarian.

"Masih ada satu lagi pelaku yang berstatus DPO inisial AM. Mereka ini sindikat," terangnya.

Kronologi Uang Operator SPBU Rp 1,5 Juta Dibawa Kabur Pengemudi Mobil Ford Terekam CCTV Viral

Kronologi Kejadian dan Peran tersangka

GHW dalam kasus tersebut berperan sebagai pembuat rekening dan aplikasi bank fiktif.

Uang hasil kejahatan penipuan masuk ke rekening GHW.

"Tersangka ini membuatkan rekening. Dia mendapatkan Rp 500.000 untuk sekali membuat rekening," jelas dia.

GHW dianggap melanggar Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Turut serta melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.

Saat melaporkan kasusnya, kuasa hukum korban Hilmy F Ali menjelaskan, kliennya menerima aplikasi undangan pernikahan dari nomor tak dikenal.

Setelah diklik, di ponsel kliennya muncul banyak aplikasi perbankan, salah satunya aplikasi dari bank pelat merah tersebut.

Hasil dari penelusuran, ada belasan transaksi yang memindah uang kliennya ke sejumlah rekening. Sebagian transaksi berbentuk top up pulsa sebesar Rp 40 juta.

Hilmy menceritakan, uang sebesar Rp 1,4 miliar di rekening kliennya raib dalam jangka waktu semalam.

"Uang klien kami sebesar Rp 1,4 miliar ludes. Sisa hanya sekitar Rp 2 juta," kata Hilmy.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkini