TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terungkap detik-detik kejadian Yosef mengeksekusi istri dan putrinya pada 18 Agustus 2023 silam berdasarkan kesaksian Danu.
Ramdanu alias Danu mengaku diminta menemani Yosep Hidayat, suami Tuti, ke rumah Tuti yang ada di Kampung Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021.
Yosep kemudian memerintahkan Danu mengambilkan golok dari dalam rumah.
Setelah itu keponakan Tuti tersebut diminta menunggu di garasi.
Danu kemudian mendengar teriakan dari anak Tuti, Amalia Mustika Ratu.
• Kasus Subang Ramai Lagi, Kondisi Terbaru Mimin Istri Muda Yosef Usai Ditetapkan Tersangka
Danu masuk ke dalam rumah dan melihat Amalia sedang dianiaya oleh pelaku lainnya.
"Setelah mendengar teriakan dari korban yang bernama Amel (Amalia) ini, kemudian dia (Danu) sempat masuk ke dalam dan melihat juga pelaku lain membenturkan kepala Amel ke dinding," ucap Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Rabu 18 Oktober 2023.
Meski begitu, Surawan belum bisa menjelaskan secara rinci orang yang disebut sebagai 'pelaku lain' ini.
Pengakuan Danu hingga kini belum mau diakui Yosep.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus tewasnya Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu di rumah mereka di Subang, Jawa Barat, Rabu 18 Agustus 2021.
Lima tersangka tersebut yaitu suami Yosep suami Tuti, Mimin istri kedua Yosep, Reksa Pratam dan Abi yang merupakan anak Mimin, serta Ramdanu alias Danu yang merupakan keponakan dari Tuti.
Kasus ini terungkap berawal dari Danu yang menyerahkan diri ke pihak kepolisian, Selasa 17 Oktober 2023.
Kepada polisi, Danu mengaku sudah lama ingin membuka kasus tersebut, tapi dirinya diancam oleh pelaku lainnya.
Yosep dan Danu saat ini telah ditahan, sementara ketiga tersangka lainnya masih dalam pemeriksaan.
• Kasus Subang Ramai Lagi, Kondisi Terbaru Mimin Istri Muda Yosef Usai Ditetapkan Tersangka
Kronologi Ditetapkan 5 Tersangka Kasus Subang
Jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, berjumlah lima orang.
Awalnya polisi menetapkan M Ramdanu alias Danu sebagai tersangka pada Selasa 17 Oktober 2023.
Danu menjadi tersangka setelah menyerahkan diri ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Surawan mengatakan, berdasarkan pengakuan Danu, polisi menangkap empat orang lain.
"Dari MR (Danu) ini kita mendapatkan beberapa orang yang menurut dia sebagai pelaku. Kemudian kita lakukan penangkapan, dari empat orang ini, kita sudah menetapkan sebagai tersangka, lima termasuk MR," ucap Surawan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Rabu 18 Oktober 2023.
Keempat tersangka baru itu adalah Yosep yang merupakan suami korban, Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).
Dari lima orang yang telah menjdi tersangka, hanya dua orang ditahan.
"Yang kita tahan dua orang yaitu YH (Yosep) dan MR (Danu)," ucapnya.
Surawan juga menjelaskan, Danu telah memberi pengakuan kepada polisi dua pekan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, polisi awalnya ragu sehingga mendalami pengakuan itu terlebih dahulu.
"Kemudian kemarin dia sudah meyakinkan diri sebagai JC (justice colaborator) sehingga kemarin dia datang ke Polda kemudian didampingi kuasa hukumnya kemudian kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," tuturnya.
Soal peran kelima tersangka dalam pembunuhan ini, Surawan belum merincinya.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News