TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pihak kepolisian akhirnya resmi menetapkan sebanyak 5 orang sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Adapun penetapan tersangka kasus Subang berawal dari M Ramdanu alias Danu yang menyerahkan diri.
Dari pengakuan Danu, polisi lantas menetapkan 4 tersangka lain.
Di antaranya, Yosef, Mimin dan dua anaknya.
Diketahui bahwa Danu merupakan keponakan Tuti yang juga menjadi staf di yayasan milik korban.
Kasus tewasnya seorang ibu bernama Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23), di Subang, Jawa Barat akhirnya terungkap.
• Misteri Motif Kasus Subang, Polisi Masih Dalami Peran Masing-masing Tersangka
Dimana berita Tuti dan Amalia ditemukan tewas di dalam bagasi mobil Alphard mereka yang diparkir di garasi rumah di Subang, pada 18 Agustus 2021 sempat menjadi sorotan publik.
Kala itu polisi menyatakan bahwa keduanya adalah korban pembunuhan.
Dari keterangan Danu, kasus kematian Tuti dan Amalia 2 tahun lalu mulai terungkap.
Danu menyebut empat orang lainnya yang terlibat kematian Tuti dan anaknya.
Mereka adalah Yosep bersama istri mudanya, Mimin Mintarsih (53) dengan kedua anaknya, yakni Arighi Reksa Pratama dan Abi.
Namun dari kelima tersangka, baru Danu dan Yosep yang ditahan.
Mimin sebelumnya sempat dicurigai terlibat dalam pembunuhan Tuti dan Amalia.
Namun saat itu, Mimin mengelak bahkan sempat bersumpah tidak terlibat pembunuhan istri tua dan anak suaminya.
Mimin pun sempat dijadikan saksi oleh polisi.