Info Stimulus

3 Kriteria Lembaga Pelatihan yang Jadi Mitra Program Kartu Prakerja 2023, Apa Saja?

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mendaftar Kartu Prakerja gelombang 62 - Cek Lembaga milikmu dapat menjadi rekanan dari program Kartu Prakerja 2023 selagi memenuhi sejumlah kriteria.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Selain pekerja yang ingin meningkatkan keterampilannya, program Kartu Prakerja juga mencari lembaga Pelatihan untuk diajak bekerja sama sesuai dengan kriteria yang mereka harapkan.

Lembaga Pelatihan itulah yang nantinya menjadi sarana bagi para peserta Kartu Prakerja untuk mengikuti kursus singkat guna mengembangkan karier.

Nah, apabila memiliki lembaga Pelatihan yang kiranya dapat membantu penerima manfaat Kartu Prakerja meningkatkan keterampilan, bergabunglah.

Lembaga milikmu dapat menjadi rekanan dari program Kartu Prakerja 2023 selagi memenuhi sejumlah kriteria.

Apa saja? Simak penjelasannya di bawah ini sebagaimana melansir dari Kanal YouTube Tribunnews, Jumat 13 Oktober 2023

1. Lembaga Milik Pemerintah atau Swasta

Kriteria pertama, lembaga tersebut merupakan milik pemerintah, bisa Badan Usaha Milik Negara atau Daerah (BUMN/D) atau swasta.

Lembaga Pelatihan itu wajib memiliki perizinan berusaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submissions).

Mampu menyediakan informasi yang dapat diakses dengan mudah oleh publik mengenai riwayat lembaga, struktur organisasi, daftar jenis Pelatihan dan instruktur, detail kontak, serta sarana prasarana Pelatihan .

Tips Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 62, Pertimbangkan 5 Hal Ini Agar Tujuan Pelatihan mu Berhasil

2. Melengkapi Dokumen Administratif Lembaga Pelatihan

Kriteria kedua, yaitu lembaga Pelatihan wajib mempunyai kelengkapan dokumen administratif sebagai berikut:

- Akta Pendirian atau Persetujuan pendirian usaha dari Kemenkumham dengan usia badan hukum minimal 1 (satu) tahun.

- Perizinan berusaha atau NIB untuk instansi swasta, BUMN, dan BUMD.

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

- Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) status Valid.

Halaman
12

Berita Terkini