- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh.
4. Pemerintah
Tiga golongan pelanggan listrik pemerintah dikenakan tarif sebagai berikut:
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh.
5. Layanan khusus
Sementara itu, tarif listrik layanan khusus ditetapkan sebesar:
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News