TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jadwal Libur Nasional Kalender 2024 secara lengkap bisa disimak di artikel ini.
Adapun jadwal Libur Nasional Kalender 2024 tersebut diumumkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun Kalender 2024.
Terkait dengan jumlah hari Libur Nasional Kalender 2024, jumlahnya terbilang hampir sebulan alias 27 hari.
Pada tahun lalu, pemerintah diketahui menetapkan hari Libur Nasional 2023 sebanyak 24 hari saja.
"Untuk Tahun Kalender 2024, pemerintah memutuskan Libur Nasional dan Cuti Bersama berjumlah 27 hari, dimana Libur Nasional sebanyak 17 hari dan Cuti Bersama sebanyak 10 hari," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dikutip dari Kompas.com
Bila dibandingkan dengan jumlah hari Libur Nasional 2023 yang ditetapkan pada 2022, jumlah tanggal merah pada Kalender 2024 mengalami kenaikan.
Terkait dengan hari libur dan cuti nasional pada tahun Kalender 2024, diketahui bahwa ada ketidakmerataan tanggal merah.
Dalam hal ini, ada sejumlah bulan pada tahun Kalender 2024 yang tidak memiliki tanggal merah sedikit pun.
• Kalender 2024, Ini Penampakan Tanggal Merah Sebanyak 17 Hari Libur Nasional dan 10 Hari Cuti Bersama
Lantas, pada bulan apa tidak ada Libur Nasional?
Cek informasi dibawah ini!
Libur Nasional Kalender 2024:
1 Januari: Tahun Baru Kalender 2024 Masehi
8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946