TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Landak, Banda Kolaga, secara tegas mengingatkan masyarakat Kabupaten Landak agar tidak membuang sampah sembarangan. Masyarakat pun diimbau membuang sampah ke TPS, Senin 2 Oktober 2023.
Banda Kolaga, mengatakan pihaknya terus berupaya mengimbau masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya, yakni tempat pembuangan sampah (TPS ) yang sudah ditetapkan.
Adapun jadwal membuang sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) di Kabupaten Landak khususnya Kecamatan Ngabang dimulai dari pukul 17:00 WIB - 08.00 WIB setiap hari.
• Dilema TikTok Shop Ditutup, Warga Landak Ungkap Lebih Sering Berbelanja Online
"Masyarakat harus tertib membuang sampah di TPS yang ditentukan (disiapkan) dan buang sampah ke dalam tong sampah atau kontainer yang telah disiapkan," imbuh Banda Kolaga.
Diketahui sampai saat ini masih terlihat sejumlah titik di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak yang menjadi tempat pembuangan sampah dadakan oleh masyarakat.
Aktivitas membuang sampah ke sungai juga masih dilakukan beberapa oknum. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini