Berita Viral

Melejit, Penyebab Harga BBM Naik Tajam di SPBU Pertamina per 1 Oktober 2023

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pengisian BBM di salah satu SPBU milik PT Pertamina. Melejit, Penyebab Harga BBM Naik Tajam di SPBU Pertamina per 1 Oktober 2023.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terungkap penyebab harga BBM kian melejit di SPBU Pertamina seluruh Indonesia terhitung mulai hari ini Minggu 1 Oktober 2023.

Sesuai penrnyataannya, PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mulai Minggu 1 Oktober 2023.

Untuk harga BBM jenis gasoil Dexlite (CN 51) mengalami penyesuaian naik harga menjadi Rp 17.200 dan Pertamina Dex (CN 53) disesuaikan menjadi Rp 17.900.

Sementara itu, harga BBM jenis gasoline mengalami penyesuaian harga yakni Rp 16.600 untuk Pertamax Turbo (RON 98), Rp 16.000 untuk Pertamax Green E5 (RON 95) dan Rp 14.000 untuk Pertamax (RON 92).

Di sisi lain, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menyampaikan bahwa BBM subsidi tetap pada harga yang sama dan tidak mengalami kenaikan.

Resmi Turun, Harga BBM Terbaru Per 1 Oktober 2023 di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini

"Untuk harga Pertalite dan Solar tidak berubah," ujar Irto mengutip Kompas.com, Minggu 1 Oktober 2023.

Perlu diketahui bahwa penyesuaian harga BBM yang terjadi pada bulan ini bukanlah yang pertama kalinya. Sebelumnya Pertamina juga melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi di awal bulan.

Lantas, mengapa Pertamina kembali melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi per 1 Oktober 2023?

Baca juga: UPDATE Harga BBM Pertamina per 1 Oktober 2023, Pertamax Resmi Naik

Alasan harga BBM Pertamina naik
Lebih lanjut Irto mengungkapkan bahwa penyesuaian harga BBM nonsubsidi didasari oleh sejumlah aspek.

Merujuk pada regulasi yang berlaku, ia menyampaikan, pihaknya sebagai Subholding Commercial and Trading Pertamina secara berkala melakukan evaluasi harga pasar.

Evaluasi produk BBM nonsubsidi dilakukan mengikuti tren harga rata-rata publikasi minyak dunia, yaitu harga publikasi Means of Platts Singapore (MOPS)/Argus.

"Penyesuaian harga mengacu mengacu pada rata-rata MOPS pada periode 25 Agustus 2023 hingga 24 September 2023. Harga baru ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah DKI Jakarta," terangnya.

Perhitungan aspek tren harga publikasi MOPS/Argus dan kurs bertujuan agar tetap dapat menjamin keberlangsungan penyediaan dan penyaluran BBM hingga ke seluruh pelosok Tanah Air.

Harga BBM di Tanah Air Terus Meroket hingga Akhir Tahun 2023, Ini Pemicunya

Penyesuaian harga sesuai dengan regulasi

Halaman
12

Berita Terkini