Public Service

Benarkah Bikin SIM Harus Ada Sertifikat Mengemudi? Simak Penjelasan Korlantas Polri!

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak cara perpanjangan SIM online dengan aplikasi Digital Korlantas Polri beserta syarat berupa sertifikat mengemudi sebelum mengikuti ujian pembuatan SIM baru.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Korlantas Polri menjelaskan latar belakang aturan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kabar terbaru membuat SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Trijulianto Djati Utomo saat dikonfirmasi di Jakarta, menjelaskan kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan, wawasan berLalu Lintas, dan etika berkendara merupakan faktor penting bagi keamanan, keselamatan, ketertiban maupun kelancaran Lalu Lintas. 

"Kemampuan, pengetahuan, wawasan, dan etika tersebut dapat dikembangkan melalui sebuah proses pelatihan kepada masyarakat calon pemohon penerbitan SIM," ujarnya, Dikutip dari Kompas.com 

Lebih lanjut Kombes Pol. Trijulianto Djati Utomo hal tersebut merupakan, hasil analisa dan evaluasi (Anev) keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu linta.

Bahkan aturan itu menunjukkan bahwa terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan Lalu Lintas dengan kemampuan berkendara, wawasan, pengetahuan, serta etika berLalu Lintas individu yang terlibat.

Atas dasar hasil Anev tersebut, lanjut dia, Korlantas Polri sebagai pemangku tugas dan kewenangan dalam hal Lalu Lintas jalan raya merasa perlu agar setiap individu masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat dan kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab.

Dewan Pontianak Apresiasi Lintasan Baru Ujian Praktek SIM C yang Lebih Mudah

"Setiap individu masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat, kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab," ujarnya.

Baca Juga: KAI Jakarta Hadirkan Promo 'Anti Jaim', Diskon Tiket hingga 25 Persen

Menurut Djati, aturan wajib sertifikat mengemudi bagi pemohon SIM ada sejak Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 yang menetapkan bahwa bagi pemohon SIM baru dan/atau peningkatan golongan (khusus SIM Umum) wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat mengemudi.

Ketentuan ini, kata dia, tetap diberlakukan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi serta dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

"Bahkan diperluas sasarannya bukan hanya bagi pemohon SIM umum, akan tetapi juga bagi pemohon SIM perseorangan," ujar Djati.

Djati menambahkan ketentuan tentang kewajiban untuk menyerahkan sertifikat mengemudi bagi pemohon penerbitan SIM baru.

Selanjutnya peningkatan golongan ini dimaksudkan sebagai upaya nyata Korlantas Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia.

Program sertfikat mengemudi juga sekaligus sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran, kecelakaan Lalu Lintas, dan menghadirkan kamseltibcarlantas. (*)

Berita Terkini