Hantaru 2023

Program Strategis Nasional Jadi Fokus Utama Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Erwin Rachman.

Ia juga berharap, masyarakat bisa langsung mengurus tanahnya ke kantor.

Karena Kantor Pertanahan dapat memberikan informasi kemana masyarakat harus melakukan tindakan selanjutnya seandainya proses pembuatan sertifikatnya itu tidak sesuai harapan.

"Walaupun kita belum bisa menyelesaikan pembuatan sertifikatnya, paling tidak kita bisa memberikan informasi kemana masyarakat harus melakukan tindakan selanjutnya seandainya proses pembuatan sertipikatnya itu tidak semuanya sesuai harapan," katanya.

"Misalnya saat dilakukan pengukuran ternyata di atas tanahnya itu masuk kawasan hutan itukan kita tidak bisa tindak lanjut. Masyarakat sudah menguasai fisik selama bertahun-tahun atau masuk wilayah gambut itu juga tidak bisa diselesaikan BPN sendiri, wilayah gambut itu harus melakukan koordinasi dengan Ditjen Planologi untuk melakukan permohonan untuk bergeser wilayah gambutnya, lalu nanti datanya dari BPN," tambahnya.

"Terakhir misalnya kalau di Kubu Raya terjadi sengketa tumpang tindih. Itu perlu penyelesaian antara pemohon pemilik yang tanahnya tumpang tindih dengan BPN serta dengan pemerintah desa, Kepala Desa," tutupnya.

Berita Terkini