Surat tersebut diteken oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dalam SKB 3 Menteri tersebut, tidak ada cuti bersama pada September 2023.
• Hukum Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW Menurut Dalil Para Ulama dan Fatwa MUI
Sisa libur nasional dan cuti bersama 2023
Sepanjang 2023, hanya tersisa dua libur nasional dan satu satu cuti bersama.
Sisa libur nasional dan cuti bersama, hanya terdapat pada September dan Desember.
Sedangkan, Oktober dan November tidak ada libur nasional maupun cuti bersama.
Jadi, manfaatkan sebaik mungkin libur nasional dan cuti bersama ini, ya!
Berikut sisa hari libur nasional sepanjang 2023:
1. Kamis, 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
2. Senin, 25 Desember: Hari Raya Natal
Berikut sisa cuti bersama sepanjang 2023:
1. Selasa, 26 Desember: Hari Raya Natal
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News