Dishub Singkawang Hapus Denda Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Hingga 17 Oktober 2023

Penulis: Zulfikri
Editor: Try Juliansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Perhubungan Singkawang, Petrus Yudha Sasmita saat ditemui Tribun Pontianak di Kantor Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Selasa 19 September 2023.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Dinas Perhubungan Kota Singkawang menghapus denda retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor hingga 17 Oktober 2023.

Penghapusan denda ini, berlaku dari tanggal 17 September 2023.

Hal ini dilakukan dalam rangka peringati Hari Perhubungan Nasional ke-53 dan HUT Pemkot Singkawang 2023.

Tak hanya itu, Dishub juga merencanakan pemeriksaan atau uji emisi gas buang kendaraan bermotor (BBM solar dan premium).

Kepala Dinas Perhubungan Singkawang, Petrus Yudha Sasmita mengatakan tujuan dari dua program tersebut ialah untuk meningkatkan keselamatan dan kelestarian lingkungan hidup.

Baca juga: Tekan Inflasi, Pemkot Singkawang Siap Gelar Operasi Pasar Tahap 5 di Dua Titik

"Serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ucapnya saat ditemui Tribun Pontianak di Kantor Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Selasa 19 September 2023.

Dengan adanya kegiatan penghapusan denda retribusi ia berharap agar masyarakat pemilik kendaraan bermotor wajib uji melakukan pengujian berkala kendaraanya di Unit Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Singkawang.

"Hal ini juga dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor," harapnya.

Untuk uji emisi kendaraan bermotor, pihaknya akan mengagendakan bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang.

"Untuk lokasi tempat penghapusan dendanya di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhuhungan Kota Singkawang jl Kridasana nomor 7 Singkawang," ungkapnya.

Pihaknya juha akan mensosialisasikan melalui media sosial dan spanduk-spanduk.

Sosialisasi tersebut akan dipasang di terminal UPT PKB dan tempat-tempat strategis.

"Agar informasi ini dapat diketahui masyarakat luas," pungkasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari IniĀ Di sini

Berita Terkini